Senin, 02 Januari 2012

ETIKA PENGGUNAAN INTERNET



Etika Penggunaan Internet

Internet sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat memberikan manfaat positif juga ekses negatif kepada para pengguna. Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui pemanfaatanteknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat. Permasalahan hak cipta juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas. Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus kita berikan apresiasi sebagaimana mestinyadengan mencantumkan sumbernya jika kita jadikan referensi dalam penulisan
kita. Jangan sampai kemudian kita mendapat komplain atau tuntunan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang kita gunakan. Jadi intinya dalam hal ini adalah kita harus memperhatikan etika, baik itu mengambil, menggunakan, dan mempublikasikan data dan informasi ke dalam dunia internet seperti mematuhi etika ilmiah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta menghindari plagiarisme.
Teknik-Teknik Optimasi Search Engine

Tidak ada komentar:

Posting Komentar