Selasa, 22 Oktober 2013

JURNAL TELEMATIKA

LAKSA AGUNG PRABOWO

ANGGOTA KELOMPOK : RICKY KURNIAWAN , BANU SATRIA IMAM ANGGARA

4KA11

PENGANTAR TELEMATIKA


PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TIDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


1. Abstrak

Pada kebanyakan negara , money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan , pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan  menjadi perhatian publik khusunya di indonesia atau tepatnya sejak bulan juni 2001 , yaitu pertama kalinya indonesia di masukkan dalam daftar negara yg tidak koopertatif dalam pemberantasan tidak pidana pencucian uang

kata kunci : money laundering

2. Daftar Isi

1. Abstrak
2. Daftar Isi
3. Pendahuluan
4. Landasan Teori
5. Metode Penelitian
6. Kesimpulan
7. Daftar Pustaka


3. Pendahuluan

Sepanjang sejarah, manusia dalam kehidupannya selalu berusaha memenuhi keperluannya
dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.1 Apabila sebelumnya manusia
menggunakan batu, kulit atau daun sebagai media untuk menulis atau menggambar, namun
sekarang dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi berbasis komputer. Kalau dahulu
orang ingin menyampaikan pesan kepada orang lain harus berhadapan langsung dengan
penerima pesan atau dengan menyuruh orang lain membawakan pesannya, maka sekarang dapat
dilakukan dengan cukup menelpon atau memanfaatkan fasilitas jaringan komputer (e-mail).
Memang sejak awal manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Dari semua
kemajuan yang signifikan yang dibuat manusia sampai hari ini, mungkin hal terpenting adalah
perkembangan dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
Berbicara mengenai teknologi informasi dan komunikasi, pada masa sekarang tidak dapat
dilepaskan dengan telematika (cyberspace)2. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan di masyarakat, antara lain dalam bidang
perdagangan (e-commerce), pemerintahan (e-government), dan bahkan terhadap perilaku
masyarakat (social behaviour) yaitu semula berbasis media kertas (paper based) sekarang
menjadi system elektronik (electronic based).3
Salah satu faktor pendorong yang utama berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi di bidang perdagangan (e-commerce) ditandai dengan globalisasi perdagangan
barang dan jasa. Perdagangan global telah diterima sebagai kesepakatan dunia, termasuk
Indonesia yaitu dengan telah diratifikasinya perjanjian Marakesh dan pendirian World Trade
Organization (WTO) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesaahan
Agreement Establishing the World Trade Organization. Saat ini hampir semua negara telah
bergabung dalam World Trade Organization (WTO). Sementara itu negara-negara yang belum
tergabung ke dalamnya telah dan sedang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat
diterima sebagai anggota.
Maraknya electronic transaction (e-transaction), yang dikenal pula sebagai eletronic
commerce (e-commerce)5, menimbulkan tantangan baru. Kejahatan dengan telemarketing, yaitu
menawarkan barang melalui telepon secara melawan hukum, sudah makin marak akhir-akhir ini
di dunia maya (virtual wold atau cyberspace). Pengiriman e-mail melalui Internet atau
pengiriman short message system (SMS) melalui telepon genggam (hanphone atau mobile
phone) yang berisi informasi yang menyesatkan juga sering terjadi. Belum lagi upaya hackers
untuk masuk ke electronic files badan-badan atau institusi pemerintah, perusahaan, atau
perorangan dengan mencuri informasi, bahkan dengan melakukan perubahan data elektronik
yang tersimpan, sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat.6
Dalam dunia perbankan, pengiriman uang melalui wire transfer telah lazim dilakukan di
Indonesia. Pada saat ini Credit Card dan Debit Card telah menjadi alat untuk melakukan
pembayaran dalam kegiatan bisnis masyarakat perkotaan, antara lain untuk membayar belanja di
mall, supermarket, restoran dan agen-agen penjualan yang menyediakan fasilitas tersebut.
Perkembangan yang cepat dalam bidang teknologi informasi dan globalisasi ekonomi
memudahkan transfer dana (wire transfer) dilakukan secara cepat dan mudah dengan melewati
batas-batas yurisdiksi suatu negara. Di samping itu, penggunaan digital cash (e-cash)7 dalam
transaksi melalui jaringan internet telah diperkenalkan karena adanya tuntutan transaksi yang
efisien, namun pihak-pihak yang bertransaksi identitasnya tidak diketahui (anonymous). Tentu
saja, kemudahan-kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh para pencuci uang (money
launderer) untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang dihasilkan dari
tindak pidana, dengan cara harta kekayaan (uang) ilegal tersebut dimasukkan melalui
international banking system atau melalui jaringan bisnis di internet sehingga akan sulit dilacak
asal usulnya. Karena sifat kegiatan pencucian uang tersamarkan maka diperkirakan jumlah uang
yang dicuci setiap tahunnya sebesar $500 miliar hingga $1 triliun.8 Hal ini membuat tugas
pemberantasan pencucian uang lebih sulit dan mendesak daripada sebelumnya.


4. Landasan Teori

Pengembangan teknologi informasi (telematika) terkait dengan jaringan yang terhubung
diawali pada tahun 1962, ketika Departemen Pertahanan Amerika Serikat melakukan riset
penggunaan teknologi komputer untuk kepentingan pertahanan udara Amerika Serikat. Melalui
lembaga risetnya yaitu Advanced Research Project Agency (ARPA) menugasi the New
Information Processing Techniques Office (IPTO), yaitu suatu lembaga yang diberi tugas untuk
melanjutkan riset penggunaan teknologi komputer di bidang pertahanan udara.9 Selanjutnya
Pada tahun 1969 Departement Pertahanan Amerika Serikat menemukan sebuah teknologi yang
esensinya memadukan teknologi telekomunikasi dengan komputer yang dikenal dengaan nama
ARPANet (Advanced Research Projects Agency Network) yaitu system jaringan melalui
hubungan antar komputer di daerah-daerah vital dalam rangka mengatasi masalah jika terjadi
serangan nuklir.
Keberhasilan dalam memadukan teknologi tersebut atau yang dikenal dengan istilah
teknologi informasi (information technology) pada tahun 1970 mulai dimanfaatkan untuk
keperluan non-militer oleh berbagai universitas.11 Pada dekade inilah sebenarnya manusia telah
memasuki era baru yaitu melalui perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan manusia
hampir di semua aspek kehidupan.
Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komunikasi, telah
mendorong munculnya jenis-jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara-cara
bisnis yang lama ditinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju, tetapi juga jenis-jenis
transaksinya makin banyak, makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiannya. Di pihak
lain hal ini tentunya ekses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan
jenis-jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti
pelanggaran privacy, pornography, counterfeiting, defamation, hackers, drug cartel,
cyberquatting, international money laundering. Sedangkan dari sisi hukum, berkembangnya
kegiatan teknologi informasi menimbulkan persfektif dalam cabang ilmu hukum antara lain,
hukum perdata, pidana, tata negara, administrasi negara dan internasional, dan dari perspektif
spesialisasi bidang hukum adalah hukum pasar modal, perbankan, hak atas kekayaan intelektual,
dan pajak.12
Perkembangan teknologi informasi terakhir, khususnya ledakan informasi dalam dunia maya
atau telematika (cyberspace) dan internet membawa perubahan ke segala aspek kehidupan
manusia, pendidikan, hiburan, pemerintahan, dan komunikasi. Istilah telematika menunjuk
kepada sebuah ruang elektronik (electronic space), yakni sebuah masyarakat virtual yang
terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected
computer networks).13
Hampir setiap kali berbicara mengenai teknologi informasi, maka sulit dipisahkan dengan
persoalan jaringan (net). Dewasa ini dikenal dengan istilah internet, intranet dan ekstranet.
Internet didefinisikan sebagai “a global network connecting millions of computers”14, intranet
adalah “a private network belonging to an organization, usually a corporation, accessible only
by the organization’s members, employes, or others with authorization15, dan ekstranet adalah
“a fancy way of saying that a corporation has opened up portions of its intranet to authorized
users outside the corporation.16
Peran penting internet secara umum adalah17 :
a. Distribusi geografis mencakup seluruh dunia, pada saat masuk dalam jaringan maka
dapat berkomunikasi dengan siapapun di seluruh dunia.
b. Memperlihatkan arsitektur yang kuat, karena merupakan jaringan kerja dan tidak
terdapat pusat kontrolnya.
c. Kecepatan beroperasinya sesuai waktu yang sesungguhnya (real time speed).
d. Aksesnya bersifat universal, siapapun dapat menghubungkan diri dengan jaringan
internet.
e. Memberikan kebebasan berbicara, tidak ada larangan untuk berpendapat dan berbicara.
Bagi Indonesia, permasalahan teknologi informasi masih dapat dikatakan sebagai hal yang
relatif baru. Kalaupun dibeberapa kota terasa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan
teknologi ini, pada kenyataannya pemanfaatan itu hanya untuk hal-hal yang kurang produktif
bagi kepentingan ekonomi dan pemerintahan.18 Kondisi demikian tidak terlepas dari kepastian
hukum penggunaan teknologi informasi ini. Banyak negara telah memiliki undang-undang yang
mengatur teknologi informasi, seperti Singapura dengan The Electronic Transaction Act, Amerika
Serikat dengan The Digital Signature Act pf 1999, dan Australia memiliki The Electronic
Transaction Bill 1999, sedangkan Indonesia belum mengeluarkan regulasinya.
Dalam transaksi perdagangan eletronik (e-commerce), sangat terkait erat dengan masalah
tanda tangan, pembuktian, perlindungan konsumen dan Hukum Perdata International.19
Konsumen dalam transaksi elektronik sering tidak berpikir panjang dalam menyetujui berbagai
kontrak yang dibuat ketika transaksi jual beli. Persoalan yang mungkin timbul, antara lain
bagaimana jika salah dalam pengiriman barang yang telah dijual/dibeli, jika pembayaran
dilakukan kepada orang yang tidak berhak, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, materi seperti
liability, availability, Notice Disclaimers, compliance, dispute resolution, dan termination
sebaiknya dituangkan dalam perjanjian antara Electronic Marketplace dengan anggotanya.20
Yang paling menarik dari perkembangan pasar dalam dunia maya adalah bisnis yang dikenal
dengan Business to Business (B2B) e-commerce marketplace, yaitu suatu situs web dimana
pembeli dan penjual bertemu untuk bertukar pikiran/ide, komunikasi, beriklan, mengadakan
lelang, tender, penawaran dan melaksanakan perdagangan atau transaksi. Bisnis cara ini telah
dilakukan di seluruh dunia, dan perkembangan B2B nilai transaksinya mencapai $25 billion pada
tahun 2000 dan pada tahun 2005 diperkirakan mencapai $2,2 trillion,21 sedangankan Betty
Spence memperkirakan pada tahun 2000 pendapatan yang dihasilkan dari e-commerce sebesar
$210 billion, dan pada tahun 2004 di United States sebesar $2.7trillion, di asia Pasifik $1.6
trillion dan di Eropa sebesar $1.5 trillion22, suatu nilai yang sangat fantastis.
Sejalan dengan perkembangan pasar perdagangan eletronik, cyberpayment system juga
mengalami perkembangan dalam masyarakat. Saat ini terdapat 4 model23 yang dikenal yaitu :
a. The Mercahant Issuer Model, yaitu Issuer Smart Card dan penjual barang adalah pihak
yang sama, misalnya the creative star farecard used by riders in the Hongkong Transit
System
b. The Bank Issuer Model, yaitu Merchant dan Issuer adalah pihak yang berbeda. Transaksi
dikliringkan melalui sistem financial traditional, misalnya banksys’proton card di
Belgium (licensed by Amex), dan the Danmont Card di Denmark.
c. Non bank Issuer Model, yaitu Pengguna beli e-cash dari issuer dengan menggunakan
uang tradisional dan membelanjakan e-cash pada merchant yang berpartisipasi dalam
skim tersebut. Issuer selanjutnya akan mengganti e-cash dari merchant, misalnya
DigiCash dan CyberCash.
d. Peer to Peer Model, yaitu E-Cash yang dikeluarkan oleh bank atau non bank dapat
dipindahtangankan diantara pengguna, misalnya Mondex Stored Value Smart Card.


5. Metode Penelitian

Pada kebanyakan negara, money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang
signifikan dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penuntutannya.24 Isu money
laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan menjadi perhatian publik
khususnya di Indonesia atau tepatnya sejak bulan Juni 2001, yaitu pertama kalinya Indonesia
dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana
pencucian uang atau Non Cooperatives Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF.25
Sejak saat inilah kalangan akademis, pengamat, dan mayarakat dengan bantuan dari media
masa, memberikan perhatian besar dalam pengkajian money laundering dan dampak-dampak
yang ditimbulkannya. Sementara itu, regulator seperti Bank Indonesia, BAPEPAM dan
Departemen Keuangan telah mempersiapkan diri dalam membuat regulasi demi pembangunan
regime anti money laundering di Indonesia.
Membahas isu money laundering, tidaklah “afdzol” jika tidak memahami pengetiannya.
Terdapat beberapa pengertian money laundering sebagai berikut :
Black’s Law Dictionary mengartikan money laundering sebagai:
"Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction,
and other illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be traced”26
Konvensi PBB Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Illegal Narkotika,
Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika Tahun 1988 (the United Nations Convention Against
Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988) mengartikan money
laundering sebagai :
“The convention or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable)
offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or
disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an
offence or offences to evade the legal consequences of his action; or The concealment or disguise of the true
nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing
that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in
such an offence or offences.”
Konvensi tersebut merupakan konvensi yang pertama kali mendefinisikan money
laundering. Dalam konteks pencucian uang, cakupan konvensi PBB tersebut belum memadai
karena hanya mengatur pencucian uang yang berasal dari kejahatan perdagangan narkotika dan
obat-obatan terlarang sedangkan tindak pidana yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencucian
uang sangat banyak antara lain mencakup korupsi, penyuapan, penyelundupan, kejahatan di
bidang perbankan, narkotika, dan psikotropika.
Dalam RUU amandemen UU TPPU yang telah disetujui oleh DPR pada tanggal 16 September
2003, pencucian uang didefinisikan sebagai suatu perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Dengan demikian aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara
menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil
tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan
tindak korupsi, perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, uang/pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah
menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana
seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa
keuangan yang cukup complicated.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengertian tindak pidana pencucian uang diperluas tidak
hanya kepada para pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang membantu
terjadinya kejahatan pencucian uang. Masuk dalam kategori ini misalnya seseorang yang
membantu orang lain untuk menyembunyikan sebuah rumah yang diketahuinya atau patut
diketahuinya dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi.27 Undang-undang No. 15 Tahun
2002 di dalam Pasal 3 ayat (2) bahkan memasukkan unsur percobaan, pembantuan, atau
permufakatan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam
pidana penjara dan pidana denda.
Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah
dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang
menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan,
menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan
reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah.28
Melalui tindakan yang melanggar hukum tersebut, pendapatan atau kekayaan yang didapat
kemudian dirubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal, dilakukan
dengan modus tertentu. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks
seiring dengan berkembangnya teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara
sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni :
placement, layering dan integration.29
Placement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas
kejahatan misalnya dengan menggunakan sistem keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan
phisik dari uang tunai, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain,
menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari
hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi
jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya
saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang
kedalam valuta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas
kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat
proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement
ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk
menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan
melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif
dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif
dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate
explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui placement maupun layering
dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali
dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada
tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang
sejalan dengan aturan hukum.
Tingginya tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor keuangan
khususnya perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan
pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan sistem keuangan global untuk kegiatan
pencucian uang karena jasa dan produk yang ditawarkan memungkinkan terjadinya lalu lintas
atau perpindahan dana dari satu institusi keuangan satu ke institusi keuangan lainnya (pada
tahap layering) sehingga asal usul uang tersebut sulit dilacak oleh penegak hukum. Bahkan
melalui sistem keuangan global pelaku dalam waktu yang sangat cepat dapat memindahkan dana
hasil kejahatan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga pelacakannya akan bertambah sulit
apalagi kalau dana tersebut masuk ke dalam institusi keuangan yang negaranya menerapkan
ketentuan kerahasiaan yang sangat ketat.


6. Kesimpulan

Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komuniksi ,telah mendorong munculnya jenis jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara cara bisnis yang lama di tinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju , tetapi juga jenis jenis transaksinya makin banyak , makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiaannya. Di pihak lain hali ini tentunya akses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan jenis jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti pelanggaran privacy, pornography , counterfeiting , defamation , hackers , drug cartel , cyberquatting , international money laundering
Pada kebanyakan negara , money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan , pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan  menjadi perhatian publik khusunya di indonesia atau tepatnya sejak bulan juni 2001 , yaitu pertama kalinya indonesia di masukkan dalam daftar negara yg tidak koopertatif dalam pemberantasan tidak pidana pencucian uang


7. Daftar Pustaka

Judul : Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengarang / Penulis : Zulkarnain sitompul
Alamat Jurnal : 
http://zulsitompul.files.wordpress.com/2007/06/telematika_money-laundering_zs.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar